Kasus Jessica Wongso Kembali Mencuat, Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis Buka Suara yang Mengejutkan

- 16 Oktober 2023, 07:30 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dr Enju Juanda saat buka suara terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali mencuat/Kayan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dr Enju Juanda saat buka suara terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali mencuat/Kayan /

JURNAL SOREANG - Jagat maya viral dengan perbincangan kasus yang terjadi pada 2016 lalu, yaitu kasus kopi sianida atas kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso.

Kasus tersebut kembali mencuat di berbagai media sosial seperti Tiktok, instagram, Facebook, Twitter dan lain-lain setelah film dokumenter seputar kasus itu berjudul Ice Could ditayangkan di netflix.

Merespon situasi ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Enju Juanda buka suara. Dia mengatakan kadang kala ada narasi di dalam film yang fiktif, sehingga seringkali ada perbedaan antara proses penegakan hukum dengan film.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Heryawan; Cegah Stunting dari Hulu, Peran dan Fungsi Utama Keluarga Menjadi Sasaran Utama

"Dalam penegakan hukum itu kan berbeda, terutama dalam menjalankan hukum acara pidana yang dicari itu kan kebenaran materil," ujarnya Senin 16 Oktober 2023.

Kebenaran materil itu, kata Dia, kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang hakiki. Jika ada suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan terhadap seseorang atas pembunuhan, maka dalam kontek mencari kebenaran materil salah satunya diperlukan bukti visum atau autopsi.

"Dengan pencarian kebenaran materil, apakah benar penyebab kematian seseorang itu karena ada hubungan kausalitas yang dilakukan oleh si tersangka. Sebab, untuk memenuhi atau mendapatkan kebenaran materil perlu dengan pembuktian. Dan ini berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang kitab UU hukum acara pidana," ungkapnya.

Untuk kasus tersangka pembunuhan racun sianida, Jessica Wongso, Dia menyebut sudah di tingkat kasasi. Sehingga, jika upaya hukumnya sudah di tingkat kasasi, maka putusan hakimnya menjadi berkekuatan hukum tetap. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah