Kasus Jessica Wongso Kembali Mencuat, Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis Buka Suara yang Mengejutkan

- 16 Oktober 2023, 07:30 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dr Enju Juanda saat buka suara terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali mencuat/Kayan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dr Enju Juanda saat buka suara terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali mencuat/Kayan /

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Pangan Sedunia 2023 Terbaik, Mari Mewujudkan Dunia Tanpa Adanya Kelaparan!

"Untuk itu, apa yang diputuskan di dalam putusan tingkat kasasi maka dapat dijalankan, dieksekusi. Makanya sekarang kan Jessica Wongso sedang menjalankan. Kalau tidak salah dipidana 20 tahun penjara," ucap Enju.

Akan tetapi, kata Dia, jika dikemudian hari ada alat bukti baru, yang bisa membuktikan bahwa ternyata penyebab kematian Mirna Salihin bukan karena racun, atau misalnya ada bukti baru yang bisa membuktikan bahwa Jessica Wongso bukan orang yang menuangkan sianida ke dalam kopi, akan ada kesempatan bagi pihak Jessica untuk mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali.

"Tentunya, kalau nanti ada alat bukti baru bahwa Jessica Wongso bukan pelaku, maka dia harus dibebaskan, dan nanti ada hak mengembalikan harkat martabat kedudukan rehabilitasi. Dan dia punya hak tuntutan ganti rugi terhadap negara. Itu ada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU nomor 8 tahun 1981," paparnya.

Menurutnya, sampai hari ini, jika belum ada bukti baru, maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan, karena pengadilan telah mendapatkan dua alat bukti dan hakim pun telah yakin bahwa Jessica Wongso adalah pelakunya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 16 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Bersiaplah untuk Kabar Baik dalam Waktu Dekat

"Selama tidak ada bukti baru yang bisa membuktikan Jessica bukan pelakunya, sampai hari ini putusan pengadilan harus kita hormati," jelasnya.

Karena, lanjut Dia, terhadap putusan pengadilan itu harus dipandang benar selama belum ada putusan yang menyatakan bahwa putusan itu tidak benar. Dan mekanisme untuk membatalkan putusan pengadilan yaitu melalui upaya hukum. 

"Upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali, ada beberapa syarat yaitu ada bukti baru terkenal dengan novum," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah