Saat Terjadi Kasus Bullying Bagaimana Mekanisme Penanganan Kasusnya?

- 2 Oktober 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi,  Saat Terjadi Kasus Bullying Bagaimana Mekanisme Penanganan Kasusnya?
Ilustrasi, Saat Terjadi Kasus Bullying Bagaimana Mekanisme Penanganan Kasusnya? /Pixabay/geralt/

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah berupaya melakukan sejumlah cara untuk pencegahan bullying yang terjadi berulang, dari Pemerintah Pusat sampai ke level akar rumput telah dibuat dan disosialisasikan kebijakan-kebijakan untuk melindungi hak anak, membentuk lembaga layanan dan pengaduan, dan program berbasis sekolah yang diterapkan khusus untuk mencegah bullying atau perundungan.

Pada saat terjadi tindakan bullying, korban dan saksi-saksi tidak perlu takut untuk membuat pengaduan. Prosedurnya memang demikian, setelah membuat pengaduan Tim Pengaduan akan menganalisis masalah dan ditindaklanjuti.

Bagaimana Mekanisme Penindakan Kasus Bullying? Berikut ini arahan Kemendikbud dalam Buku Saku Panduan Stop Bullying (2021):

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 3 Oktober 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Mulailah Lebih Awal Capai Banyak Hal

  1. Penyampaian Pengaduan: Pelapor : siswa (korban/ saksi), guru, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, Saksi : Setiap orang yang menyaksikan kejadian
  2. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan:
  • SD/ Sederajat : Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid, Kepala Sekolah, Pengawas, petugas Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid
  • SMP/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas
  • SMA/ SMK/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas
  • Melakukan tindakan dengan melibatkan jejaring
  1. Teknis Pengaduan:
  • Pelapor/ Saksi Menyampaikan laporan pengaduan kepada tim pengaduan;
  • Tim Pengaduan: menerima dan mengolah aduan yang disampaikan dan mengidentifikasi kebutuhan korban (pendampingan, perawatan luka fisik, dukungan psikologis, dll)
  • Guru BK menanyakan kronologis kejadian (Harus ada saksi) hal ini merujuk Permendikbud No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 3 Oktober 2023! Tikus, Kerbau, dan Harimau Kecerdasan dan Kerja Keras Membuat Unggul Dalam

  1. Tim Pengaduan melakukan klarifikasi masalah mengenai kebenaran informasi serta mendokumentasikan bukti kejadian/kasus;
  2. Analisis Masalah;

Menetapkan Tindakan :

  1. Diselesaikan secara internal (mediasi, terminasi), memerlukan keahlian/ pengetahuan mengenai kasus;
  2. Membutuhkan rujukan/referral ke pihak lain (Orang Tua, Puskesmas, P2TP2A, Polisi, Pusat layanan)
  3. Jika sekolah tidak sanggup menyelesaikan, meminta bantuan ke UPT Kecamatan Dinas Pendidikan dan/ atau kepolisian;
  4. Menyampaikan informasi kepada pemohon/ penyampaian pengaduan tentang tindakan/ rujukan yang akan diambil.

Lawan bullying dengan tindakan sesuai prosedur, jangan takut untuk melangkah agar kasus tidak berulang semua pihak harus mendapat edukasi tentang konsekuensinya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x