JURNAL SOREANG - Beberapa waktu kebelakang masyarakat tengah dihebohkan dengan maraknya kasus bullying atau perundungan yang terjadi berulang kali sampai viral di media sosial, setidaknya ada 2 kasus yang viral pada bulan September 2023 ini, yang pertama bullying yang brutal oleh pelaku siswa SMP di Cilacap 25 September, dan kedua kasus siswi SD yang diduga mengalami kebutaan setelah dicolok tusuk bakso di Gresik, 17 September.
Perlu diketahui bersama bahwa tindakan yang disebut dengan bullying atau perundungan tidak hanya perbuatan yang menyerang fisik, ada jenis kategori lain yang bahkan secara verbal saja sudah dapat dikatakan bullying.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini, dilansir dari Sumber Kementerian PPPA (2019), jenis bullying terbagi dalam beberapa kategori:
- Bullying Fisik
Memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dan lain-lain.
- Bullying Non Fisik
Mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik.
- Cyber Bullying
Tindakan mempermalukan, merendahkan secara verbal namun dilontarkan melalui media elektronik.
Baca Juga: Menko PMK Hadiri Peluncuran Transformasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Adakah Perubahan?