Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu sedang menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan adzan yang menampilkan Ganjar. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan kajian terkait hal serupa.
Jika tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu akan bersyukur. Namun, jika terjadi pelanggaran, tindakan akan dilakukan oleh KPI terhadap lembaga penyiaran publik. Ini adalah informasi yang dapat kami sampaikan saat ini," kata Bagja.
Baca Juga: Kominfo: Usulkan Penambahan Anggaran 2024 untuk Jalankan Program Transformasi Digital
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan oleh KPU.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober 2023, dan masa kampanye belum dimulai.
Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan di stasiun televisi swasta belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Kominfo: Usulkan Penambahan Anggaran 2024 untuk Jalankan Program Transformasi Digital
Idham menekankan bahwa semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, muncul dalam tayangan adzan di salah satu stasiun televisi swasta.