JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengirim surat imbauan kepada partai politik terkait keberadaan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, dalam tayangan adzan di salah satu stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 12 September 2023.
Bagja menegaskan bahwa saat ini proses Pemilu dan Pilpres 2024 masih berada pada tahapan sosialisasi. Tahapan sosialisasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mencakup sosialisasi di internal partai.
Baca Juga: Bekali Mahasiswa Baru Hadapi Perubahan, Universitas Langlangbuana Adakan Acara Ini Selama 4 Hari
Pemasangan alat peraga juga diperbolehkan selama tidak dilakukan di kantor pemerintahan, kompleks militer, dan kompleks kepolisian.
Namun, sosialisasi yang dilakukan melalui frekuensi publik seperti yang terjadi dalam tayangan adzan tersebut tidak dapat diperkenankan sesuai dengan PKPU 15.
Bawaslu mencatat hal ini sebagai pelanggaran kampanye dan akan menjadi perhatian mereka jika pelanggaran serupa terjadi berkali-kali.
Baca Juga: Kominfo Targetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Rp 25,58 Triliun di Tahun 2024
Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar semua peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres untuk menahan diri dan tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, termasuk media elektronik.