"Kalau kita mendengarkan earphone terus orang di samping kita sudah bisa dengar, berarti itu sudah terlalu keras suaranya," demikian kata Dr Maditha.
Dilansir dari berita ANTARAnews, berdasarkan peraturan dari Menteri Kesehatan RI, batas untuk mendengarkan suara melalui earphone adalah sebesar 85 desibel.***