3. Hibah saham orangtua ke anak tak ada pajaknya.
4. Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah. Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.***