JURNAL SOREANG - Perjanjian pra nikah kini diminati oleh banyak pasangan calon mempelai. Mereka harus mempersipakan dan mengetahui keinginan pasangan dalam membangun keluarga, perlu dipastikan bahwa masing-masing memiliki satu visi, dengan peraturan-peraturan yang disepakati bersama.
Dilansir dari laman wikipedia, Perjanjian pra nikah adalah sebuah kontrak yang dilakukan sebelum perkawinan, serikat sipil atau kesepakatan lainnya sebelum kesepakatan utama oleh orang-orang yang berniat untuk menikah atau kontrak satu sama lain.
Isi kesepakatan pranikah dapat sangat bervariasi, tetapi biasanya mencakup ketentuan untuk pembagian properti dan dukungan pasangan dalam hal perceraian atau retaknya pernikahan.
Ini meliputi persyaratan untuk penyitaan aset sebagai akibat perceraian dengan alasan perzinahan; Kondisi perwalian lebih lanjut dapat disertakan juga.
Baca Juga: Simak! Berikut 5 Fakta Menarik Arab Saudi, Salah Satunya Mobil Mewah Dibiarkan Rusak
Seharusnya tidak disalahartikan dengan penyelesaian perkawinan bersejarah yang tidak terutama berkaitan dengan efek perceraian namun dengan pendirian dan pemeliharaan keluarga dinasti.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah, Simak Penjelasannya Disini!
Dilansir dari laman rumah.com, dalam pembuatan perjanjian pra nikah, kedua belah pihak harus sepakat terhadap isian dari perjanjian tersebut, apabila salah satu dari pasangan ada yang keberatan, perjanjian akan batal secara hukum.
Lalu bagaimana proses pembuatan perjanjian pra nikah?
1. Calon mempelai mendiskusikan mengenai isian perjanjian pra nikah, perjanjian harus dibuat dalam keadaan sadar dan atas kesepakatan bersama. Berikut ini isi dari perjanjian pra nikah :
- Harta dan hutang
- Syarat suami istri
- Tanggung jawab perihal anak
- Komitmen
2. Mendatangi notaris, notaris akan membantu anda dan pasangan dalam menyusun daftar kesepakatan dengan bahasa notarial yang akan disahkan secara hukum. Anda beserta pasangan membawa berkas yang sudah disepakati bersama.
3. Berkas tersebut lalu dibawa ke Kantor Urusan Agama atau ke Lembaga Catatan Sipil untuk nantinya didaftarkan sebelum melakukan pernikahan
Proses pembuatan perjanjian disarankan 2 bulan sebelum pernikahan dilangsungkan, mengingat proses pembuatan perjanjian yang cukup memakan waktu.
Apabila anda belum membuat perjanjian pra nikah, anda dapat membuatnya setelah menikah, proses pembuatan perjanjiannya sama seperti membuat perjanjian pra nikah.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 24 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Sebaiknya Harus Sabar Menunggu
Proses pengesahan secara hukum akan dilakukan oleh notaris.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang