JURNAL SOREANG - Kepala Badan Kependudukan dan Kerluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan, pasangan tidak bisa menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Seluruh KUA di Indonesia diminta untuk melakukan penekanan kepada masyarakat yang hendak menikah terkait kepemilikan sertifikat tersebut.
Cara untuk mendapatkan sertifikat Elsimil menurut Hasto Wardoyo, dengan memeriksakan kesehatan terlebih dahulu.
Kemudian hasil pemeriksaan akan diinput ke aplikasi Elsimil. Jadi sertifikat Elsimil tidak didapatkan melalui pelatihan pranikah.
Jika pada pemeriksaan ditemukan adanya gangguan kesehatan, akan ditindak lanjuti sebagai upaya mencegah masalah kesehatan yang mungkin terjadi dikemudian hari.
Dengan adanya peraturan baru ini BKKBN mengharapkan para calon pengantin melakukan registrasi, agar terhubung dengan tim pendamping keluarga.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang