Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW" (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Meski demikian istri yang sedang haid masih boleh melayani suami dengan cara apa saja, asal bukan berhubungan intim.***