3. Wawancara
Calon TKI akan diwawancarai untuk melihat kesiapan menjadi pekerja migran Indonesia, kebenaran data serta riwayat dan pengalaman kerja.
Saat proses wawancara ini calon TKI harus didampingi suami atau wali anggota keluarga.
4. Berkas di proses
Berkas TKI yang sudah masuk akan diproses melalui website Siskotkln.
Kemudian surat rekomendasi akan dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas.
5. Rekomendasi jadi
Rekomendasi untuk paspor jadi dan dapat dibawa ke imigrasi untuk proses pembuatan paspor atau perpanjangan paspor.***