JURNAL SOREANG - Bagi TKI yang akan bekerja di luar negeri harus melakukan proses Rekom ID sebelum keberangkatan.
Dalam proses Rekom ID ini calon TKI harus datang langsung ke Disnaker, tidak boleh diwakilkan dan sebaiknya didampingi suami atau wali.
Berikut ini adalah persyaratan lengkap pembuatan Rekom ID bagi calon TKI:
1. Mengunjungi Disnaker setempat yang sesuai dengan domisili KTP bersama agen dari PT yang bersangkutan.
2. Menyerahkan berkas persyaratan yang meliputi:
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy ijazah terakhir
Fotocopy buku nikah
Baca Juga: IU Bakal Gelar Konser The Golden Hour di Olympic Stadium Seoul, Inilah Sejarah Singkatnya
Surat ijin keluarga bermaterai dan cap lurah
Perjanjian kerja antara CPMI dan PPTKIS
Kartu Kuning atau Kartu AK1
Sertifikat Kompetensi
Medical Check Up ke klinik khusus calon TKI
3. Wawancara
Calon TKI akan diwawancarai untuk melihat kesiapan menjadi pekerja migran Indonesia, kebenaran data serta riwayat dan pengalaman kerja.
Saat proses wawancara ini calon TKI harus didampingi suami atau wali anggota keluarga.
4. Berkas di proses
Berkas TKI yang sudah masuk akan diproses melalui website Siskotkln.
Kemudian surat rekomendasi akan dicetak dan ditandatangani oleh kepala dinas.
5. Rekomendasi jadi
Rekomendasi untuk paspor jadi dan dapat dibawa ke imigrasi untuk proses pembuatan paspor atau perpanjangan paspor.***