Suami Menelan Air Susu Istri Saat Hubungan Intim, Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 11 Agustus 2022, 11:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istri.
Buya Yahya menjelaskan hukum suami menelan air susu istri. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

Syarat pertama, bayi yang usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. Kemudian syarat kedua lima kali susuan yang cukup.

"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan," ujarnya.

Jika sampai lima kali, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan dan anak tersebut menjadi mahram. Maka anak ibu ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.

Jadi kalau suami menelan susu istrinya, tidak jadi mahram.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x