Akan tetapi terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafi mengatakan jika sunnah dilakukan mencabut bulu kemaluan, akan tetapi mazhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur.
Selain itu Mazhab Syafi'i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia.
Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan.
Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan mazhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui lembaga kajian fatwa Arab.
Lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan disekitar alat vital.