Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam, Bolehkah? Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasannya Menurut Hadis!

- 5 Agustus 2022, 14:42 WIB
Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam, Bolehkah? Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasannya Menurut Hadis!
Hukum Mencukur Rambut Kemaluan dalam Islam, Bolehkah? Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasannya Menurut Hadis! /Youtube

Dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan intim dan terhindar dari penyakit.

Karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak di antara bulu kemaluan tersebut.

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ada 10 hal dari fitrah manusia.

Baca Juga: Ahli Pengobatan Tradisional Tiongkok Ingatkan Para Suami Hindari Kebiasaan Ini, Bisa Cegah Ejakulasi Dini

Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq atau menghirup air dalam hidung, potong kuku, membersihkan ruas jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinja atau membersihkan dubur setelah buang air besar dengan Hadits Riwayat Muslim Abu Daud, Tirmidzi Nasa'i dan Ibnu Majah.

Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu ataupun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.

Sementara dalam riwayat lainnya yakni Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ada lima hal termasuk Fitrah istiadat, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku Hadits Riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya.

Baca Juga: Keren! SD Assalaam Kirim 29 Siswa untuk 39 Cabang Lomba Olimpiade Nasional di Surabaya

Kemudian Imam as-syaukani memberi penjelasan istihdad adalah mencukur bulu kemaluan digunakan istilah istihdad yang artinya menggunakan pisau ternak.

Dalam mencukurnya digunakan pisau sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur habis atau dipotong pendek.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah