Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Bisa Kena Denda, Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

- 17 Juni 2022, 10:15 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Heni Riswanti (paling kiri) saat media gathering dengan para wartawan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Heni Riswanti (paling kiri) saat media gathering dengan para wartawan /Sarnapi/Jurnal Soreang

Sedangkan peserta itu mendapatkan pelayanan rawat inap pada 21 Juni 2022 dengan biaya rawat inap Rp3.516.500.

"Perhitungan dendanya adalah 5 persen dikali biaya rawat inap dikali bulan menunggak atau 5% x Rp3.516.500 x 12 bulan atau jumlah tunggakan yang harus dibayar Rp2.109.900," ujarnya.

Baca Juga: Simak! BPJS Kesehatan RI Bagikan Trik 5 Kebiasaan Agar Hidup Menjadi Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya

Menurut Heni, denda pelayanan ini hanya berlaku untuk peserta yang melakukan rawat inap.

"Sedangkan peserta yang menjalani rawat jalan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan tahap satu atau poliklinik tidak kena denda," katanya.

Denda juga tak berlaku apabila peserta melakukan rawat inap di atas 45 hari setelah aktif kepesertaannya. "Misalnya dia baru di rawat pada hari ke-46 sehingga tidak kena denda," katanya.**

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah