JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya telah menahan tersangka pemukulan terhadap anak anggota DPR fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick bernama Faisal Marasabessy.
Faisal Marasabessy tersangka pemukulan di Tol Gatot Subroto ditampilkan ke publik oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan di jalan tol Gatot Subroto.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022. Dikutip dari PMJ News.
Zulpan mengatakan pelaku memukul area wajah korban hingga korban mendapatkan luka cukup serius.
"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak di bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di jari manis kanan," sambungnya.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus tersebut yakni kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu plat nomor mobil tersangka.
Zulpan juga menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan juga mengatakan awalnya kasus ini terjadi bermula dari saling serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.
"Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang mempercepat kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," ungkap Zulpan, Sabtu 4 Juli 2022.***