Bawaslu RI Kirim Surat Imbauan kepada Parpol terkait Tayangan Adzan dengan Kehadiran Ganjar Pranowo

13 September 2023, 20:10 WIB
Bawaslu RI Kirim Surat Imbauan kepada Parpol terkait Tayangan Adzan dengan Kehadiran Ganjar Pranowo /Tangkap Layar Youtube Kaesang Pangarep bu GK Hebat/

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengirim surat imbauan kepada partai politik terkait keberadaan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, dalam tayangan adzan di salah satu stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 12 September 2023.

Bagja menegaskan bahwa saat ini proses Pemilu dan Pilpres 2024 masih berada pada tahapan sosialisasi. Tahapan sosialisasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mencakup sosialisasi di internal partai. 

Baca Juga: Bekali Mahasiswa Baru Hadapi Perubahan, Universitas Langlangbuana Adakan Acara Ini Selama 4 Hari

Pemasangan alat peraga juga diperbolehkan selama tidak dilakukan di kantor pemerintahan, kompleks militer, dan kompleks kepolisian.

Namun, sosialisasi yang dilakukan melalui frekuensi publik seperti yang terjadi dalam tayangan adzan tersebut tidak dapat diperkenankan sesuai dengan PKPU 15. 

Bawaslu mencatat hal ini sebagai pelanggaran kampanye dan akan menjadi perhatian mereka jika pelanggaran serupa terjadi berkali-kali.

Baca Juga: Kominfo Targetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Rp 25,58 Triliun di Tahun 2024

Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar semua peserta pemilu yang akan mencalonkan bacapres untuk menahan diri dan tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, termasuk media elektronik.

Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu sedang menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan adzan yang menampilkan Ganjar. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan kajian terkait hal serupa.

Jika tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu akan bersyukur. Namun, jika terjadi pelanggaran, tindakan akan dilakukan oleh KPI terhadap lembaga penyiaran publik. Ini adalah informasi yang dapat kami sampaikan saat ini," kata Bagja.

Baca Juga: Kominfo: Usulkan Penambahan Anggaran 2024 untuk Jalankan Program Transformasi Digital

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini belum ada calon presiden-wakil presiden yang ditetapkan oleh KPU. 

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober 2023, dan masa kampanye belum dimulai. 

Oleh karena itu, kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan di stasiun televisi swasta belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

Baca Juga: Kominfo: Usulkan Penambahan Anggaran 2024 untuk Jalankan Program Transformasi Digital

Idham menekankan bahwa semua pihak juga bertanggung jawab untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDIP, muncul dalam tayangan adzan di salah satu stasiun televisi swasta.

Itulah berita terbaru mengenai imbauan Bawaslu kepada partai politik terkait tayangan azan dengan kehadiran Ganjar Pranowo.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler