Para Dokter dan Tenaga Medis Rencana Gelar Aksi Damai Serukan Hentikan RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023

5 Mei 2023, 10:38 WIB
5 Organisasi Profesi Kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia /Istimewa /

JURNAL SOREANG- 5 Organisasi Profesi Kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

"Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," kata DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dalam rilisnya.

 

Maslaah itu, Meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.

"Pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana. Ha-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,” katanya.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia.

Baca Juga: Deretan Ninja Medis Paling Berpengaruh dalam Dunia Naruto, Siapa Paling Hebat?

Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat.

Selain itu, mendegradasi profesi keaehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

 

“Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” kata Harif.

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis.

“Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi," ujarnya.

Baca Juga: Kenali 8 Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat Menurut Pakar Medis, Begini Kondisinya

Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar.

"Bila Hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah Kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC.

Peningkatan Akses Layanan untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Para Tenaga Medis

LIma Organisasi Profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas hingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

RUU Kesehatan Omnibuslaw ini ternyata tidak memberikan jaminan hukum mengenai kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan juga tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler