10 Hak Anak yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Hak Untuk Bermain

1 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi hak anak yang perlu diketahui. /Pexels/pixabay/

JURNAL SOREANG- Setiap orang yang terlahir di dunia tentu mempunyai hak dan kewajiban. Tanpa terkecuali seorang anak yang tinggal bersama dengan kedua orangtuanya.

Hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.

Setelah lahir dari rahim ibu, semua anak mempunyai hak untuk hidup dan menjalani hidup dengan tentram dan sejahtera.

Baca Juga: Skuad Garuda Muda Besok 1 Maret 2023 Mulai Berkiprah di Piala Asia U20, Simak Jadwal Lengkap Pertandingannya

Berjalannya hidup seseorang tentunya tidak bebas begitu saja pasti ada aturan-aturan tertentu dan hak-hak yang di dapatnya selama hidup.

Berikut 10 Hak Anak yang harus diketahui

1. Hak untuk bermain
Bermain bukan hanya sekedar hiburan bagi anak-anak ,tapi sarana belajar untuk mengenal lingkungan di sekitar mereka. Jika anak tidak mendapatkan hak ini maka akan terjadi peningkatan kadar stress dan menjadi rewel sepanjang waktu

Baca Juga: Waduh! Jangan Lakukan 5 Kebiasaan ini Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, No 4 Banyak Dilakukan dan Praktis

2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
Semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak ,baik orang mampu ataupun tidak. Bagi orang yang tidak mampu untuk membiayai pendidikan secara penuh ,negara sudah menyediakan bantuan berupa uang saku serta biaya sekolah . Seiring berjalannya waktu bantuan pendidikan dapat bermacam-macam termasuk beasiswa bagi orang yang berprestasi. Dengan pendidikan orang akan terarah jalan hidupnya.

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Orangtua wajib melindungi anak dari segala ancaman kekerasan fisik dan psikis,banyak kasus perundungan di sekolah yang tidak diketahui orangtua hingga menyebabkan kekerasan fisik sampai kesehatan mental korban menurun. Ada kalanya orangtua perlu di samping mereka untuk mengetahui perjalanan hidupnya.

4. Hak untuk mendapatkan nama ( identitas)
Terlahir sebagai anak tentu tidak akan lengkap jika tanpa nama,bagaimana memanggilnya? Bagaimana data untuk persyaratan pendidikan dan sebagainya. Jadi setiap anak berhak mempunyai nama sebagai identitas dirinya.

Baca Juga: 10 Pengobatan Rumahan untuk Menghilangkan Ketombe Secara Alami, no 2 Pasti Ada di Rumah

5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
Tertuang dalam dokumen negara bahwa setiap orang berhak di akui oleh kewarganegaraannya. Ciri dari seseorang di akui sebagai warga negara adalah mempunyai akta kelahiran dan kartu identitas,jika mempunyai kedua itu maka tidak akan susah dalam pelayanan pendidikan serta kesehatan di Negaranya.

6. Hak untuk mendapatkan makanan
Di mulai sejak lahir sampai usia 2 tahun bayi berhak mendapat ASI dari ibunya,setelahnya MPASI dan makanan penunjang kesehatan gizi yang seimbang bagi anak tersebut.

7. Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan
Setiap anak berhak menerima jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi,makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi 6 bulan sekali sampai jaminan kesehatan reproduksi remaja.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihlah Gambar dan Cari Tahu Kehidupan Seperti Apa yang Akan Segera meninggalkan Diri Anda?

8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
Tidak hanya orang dewasa yang memerlukan rekreasi atau lebih dikenal dengan healing ,anak juga sangat membutuhkannya . Rentan mengalami stress anak-anak perlu diberi waktu untuk rekreasi untuk menghibur penat yang ada di pikirannya, dampak dari stress bagi anak adalah sulitnya pertumbuhan dan perkembangan pada otak anak.

9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
Berlaku bagi semua anak baik itu laki-laki ataupun perempuan, agama, suku daerah, budaya, ras, kaya miskin,kulit, rambut sampai anak yang berkebutuhan khusus. Semua berhak atas kesamaan yang mereka miliki yakni tumbuh dan berkembang secara bersamaan tanpa dipandang atau di bedakan.

10. Hak untuk berperan dalam pembangunan
Di didik sejak dini oleh orang tua,supaya kelak anak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang jujur serta dapat dipercaya.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Youtube Ningradj Enterprise

Tags

Terkini

Terpopuler