JURNAL SOREANG - Menjaga kebersihan organ intim adalah merupakan suatu keharusan untuk semua orang, terutama suami istri.
Dikutip dari kanal Youtube VDVC health, dr Haekal Anshari menjelaskan mengenai penyebab organ intim berbau tak sedap.
Dr Haekal menjelaskan ada berbagai cara untuk menjaga organ intim agar tidak berbau tak sedap.
Secara umum hindari memakan makanan yang menyengat seperti makanan yang tinggi mengandung bawang merah, bawang putih, kemudian makan yang terlalu manis.
Kemudian dr Haekal menjelaskan rutin membersihkan alat kelamin.
Untuk wanita bisa menggunakan sabun pembersih khusus kewanitaan yang tidak mengandung pewangi, cukup basuh dengan air.
Kemudian bersihkan vulva atau mulut vagina dan pada saat membasuhnya, basuhlah dari arah depan ke belakang bulan sebaliknya.
Sedangkan untuk pria yang belum disunat bersihkan Smegma yang menumpuk di ujung penis.
Dan bagi yang sudah disunat bisa dibersihkan dengan air biasa.
Kemudian gunakan celana dalam yang tidak terlalu ketat, gunakan bahan yang dapat menyerap keringat seperti kain katun.
Dr Haekal juga menjelaskan jangan melakukan perilaku seksual yang beresiko tinggi karena akan menyebabkan infeksi, dan infeksi ini akan menyebabkan luka pada kelamin.
Baca Juga: Seru! Polresta Bandung Gelar Lomba Agustusan dengan Mahasiswa: Dapat Sehatnya, Dapat Silaturahminya
Dan ketika kelamin luka maka akan menyebabkan berbau tak sedap.
Gantilah celana dalam 2 kali sehari dan bagi perempuan yang sedang haid gantilah pembalut bila terasa penuh.
Dr Haekal juga menjelaskan sangat penting bagi pria atau wanita untuk mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang, untuk menjaga tingkat keasaman kelamin sehingga bakteri tidak berkembang biak.
Selanjutnya untuk rajin berolahraga, tidak merokok, dan mengkonsumsi alkohol secara berlebihan untuk menjaga kesehatan tubuh dari dalam.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Pembunuhan Brigadir J
Dr Haekal juga menjelaskan jika bau tetap ada maka segera konsultasikan dengan dokter agar tidak semakin parah.***