Pasutri Wajib Baca! Pandangan Menurut Islam Terkait Wanita yang Mendesah saat Hubungan Intim, Apakah Boleh?

13 Agustus 2022, 13:35 WIB
Pasutri Wajib Baca! Pandangan Menurut Islam Terkait Wanita yang Mendesah saat Hubungan Intim, Apakah Boleh? /Pexels

JURNAL SOREANG - Dalam kesehariannya pasangan suami dan istri atau yang sering disebut pasutri tentu mengerjakan berbagai hal yang membuat mereka bahagia.

Salah satunya adalah melakukan hubungan intim atau bercinta ketika melakukan aktivitas tersebut barangkali diantara keduanya mengeluarkan rintihan atau desahan.

Hal itu merupakan tanda atraksi penuh gairah oleh keduanya karena ada kenikmatan yang timbul dari aktivitas tersebut.

Baca Juga: Berapa Lama Waktu Ideal yang Dibutuhkan Pasutri Melakukan Hubungan Intim? Simak Penjelasan Dokter

Kendati demikian banyak sekali kabar yang beredar bahwa merintih atau meringkik pada saat hubungan intim adalah suatu hal yang dilarang oleh Islam.

Benarkah demikian? lalu bagaimana hukum mengeluarkan rintihan di dalam Islam saat suami istri melakukan hubungan intim?

Hukum merintih dalam Islam saat suami ostri melakukan bercinta, masalah hukum mendesah menurut ulama masih berbeda pendapat.

Baca Juga: Jarang Diketahui Inilah 4 Titik Rangsang Suami yang Tersembunyi, Sekali Disentuh Langsung Berdiri!

Dalam beberapa kitab klasik seperti dijelaskan bahwa bicara atau bersuara pada saat hubungan intim merupakan hal yang sangat harus dilakukan.

Sebagai Muslim dan muslimah juga berpegang pada pandangan ini sehingga tak berani bersuara.

Termasuk mengeluarkan rintihan saat melakukan hubungan intim di dalam Kitab Al-Khair Dina, Imam Malik berkata tidak mengapa desahan atau rintihan panjang saat bercinta.

Baca Juga: Tak Sebatas Posisi Bercinta, Gaya Lotus Juga Bisa Dilakukan untuk Cuddling dan Bermanfaat untuk Hubungan Intim

Salim Al Fillah dalam bukunya bahagianya merayakan cinta beliau menulis larangan bersuara pedas.

Mendesa ternyata bertentangan dengan riwayat surga yang menjelaskan praktek generasi sahabat.

Abdullah bin humaid meriwayatkan dari Ibnu Mundzir sebagaimana dikutip yoshiyuki dalam Abdul Mansyur bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan.

Baca Juga: Tips Memilih KB yang Tepat Menurut Dokter Kandungan, Para Istri Diingatkan 2 Jenis Alat Kontrasepsi Ini

Pernah suatu kali bercinta dengan istrinya tiba-tiba sang istri mendesah dengan nafas dan rintihan yang penuh gairah sehingga ia sendiri pun menjadi malu pada suaminya.

Tetapi Muawiyah bin Abi Sufyan berkata tidak apa-apa tidak jadi masalah sungguh demi Allah yang paling menarik pada diri kalian ada desah nafas dan rintihan kalian.

Senada dengan hal tersebut sahabat Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu pernah ditanya tentang hukum rintihan dan desahan saat bercinta.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Irsus Polri Tahan Penyidik Berpangkat AKBP

Beliau menjawab apabila kamu menggauli istrimu berbuatlah sesukamu, Imam Al-Suyuthi juga meriwayatkan bahwa ada seorang yang telah menggauli istrinya tiba-tiba sang istri meliuk dan nafasnya kau tipu menegurnya.

Namun tatkala seorang menggauli istrinya lagi ia justru berkata juga lakukan lagi seperti kemarin.

Ibnu Abbas pernah ditanya tentang hukum desahan dan rintihan yang dilakukan tatkala berhubungan intim.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Lawan PSIS Semarang Hari Ini, Formasi Maut 4-4-2

Apabila engkau menggauli istrimu berbuatlah sesukamu, dari paparan di atas jelas bahwa mendesah dan merintih sebagai ekspresi gairah dan letupan kenikmatan bercinta tidaklah terlarang.

Secara syariat tidak ada dalil yang secara Farid mendesah dan merintih saat bercinta.

Karena hal itu sejatinya juga merupakan Fitrah yang umumnya dimiliki oleh kaum wanita.

Baca Juga: Lirik Lagu Din Samsudin Mau Kawin, Viral di TikTok

Tidak ada anjuran untuk tidak melarang mendesah dan rintihan yang keras, sebagaimana yang termaktub dalam buku dan Kitab yang telah disebutkan dimuka.

Sesungguhnya konteksnya adalah bila didengar atau khawatir dengar oleh orang lain.

Sebagaimana juga dinyatakan legenda Khan Shaarawy dalam akan Maisaroh Al-Jauzi dimakruhkan seorang suami mencium atau menggauli istrinya di dekat orang banyak.

Baca Juga: Terduga Pembacok Pria Hingga Tewas di Majalaya Bandung Diburu, Polresta Bandung: Mohon Doanya

Atau dengan suara yang didengar oleh orang lain atau istri yang jika ia menikah dengan istri lainnya karena ini merupakan perbuatan merendahkan.***

Editor: Agung Prasetya

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler