JURNAL SOREANG - Sebelum memutuskan untuk menjadi TKI di Taiwan ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Selain mencari agensi yang tepat, aman, dan terpercaya, calon TKI Taiwan juga harus memahami proses yang harus dilakukan sebelum berangkat bekerja.
Salah satu proses yang harus dilalui calon TKI Taiwan adalah mengurus TETO.
TETO adalah singkatan dari The Taipei Economics and Trade Office yang merupakan kantor administrasi Taiwan yang berada di Indonesia.
Tugas TETO adalah untuk mengurus kepentingan Taiwan dan mempromosikan hubungan bilateral antara Indonesia dan Taiwan.
TETO juga bisa digunakan untuk proses pengajuan atau permohonan visa para TKI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Jadi Tumbal Terkait Kematian Brigadir J, Ini Penjelasannya
Jadi, ketika seorang TKI sudah menerima pekerjaan dan menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan Taiwan, langkah selanjutnya adalah mengurus TETO.
Setiap TKI harus mengurus visa yakni dokumen wajib yang harus disertakan ketika seseorang akan pergi keluar negeri untuk bekerja dan lain sebagainya.
Informasi terbaru yang didapatkan dari situs resmi TETO bahwa per tanggal 15 Agustus, seluruh pengunjung yang memasuki Taiwan tidak perlu melampirkan laporan PCR dalam waktu 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Pada tanggal 10 Agustus 2022, Pusat Komando Epidemi (CECC) Pemerintah Taiwan mengumumkan sesuai jadawal pesawat tiba di Taiwan setelah tanggal 15 Agustus pukul 00.00, seluruh pengunjung yang memasuki Taiwan tidak perlu melampirkan laporan PCR dalam waktu 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Namun bagi orang yang dinyatakan positif Covid-19 sebelum keberangkatan, demi keamanan maskapai dan masyarakat, seharusnya menunda keberangkatan hingga 7 hari sejak pengambilan spesimen.
Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia mengingatkan seluruh pengunjung yang hendak memasuki Taiwan agar memperhatikan peraturan dibawah ini:
Silakan menggunakan ponsel anda untuk mengisi formulir “Quarantine system for Entry” secara Online di website: https://hdhq.mohw.gov.tw/Default1?openExternalBrowser=1
Setelah memasuki Taiwan, wajib karantina 3+4 hari. (untuk informasi detail mengenai peraturan karantina, silakan mengunjungi website resmi CECC: https://cdc.gov.tw atau menghubungi hotline CECC di +886-800-001-922).
Hanya pengunjung asing yang mempunyai kartu ARC masih berlaku atau visa izin masuk spesial COVID-19 dapat memasuki Taiwan.
Pengumuman lengkap oleh Pusat Komando Epidemi (CECC) Pemerintah Taiwan, silakan membaca link berikut:
https://www.cdc.gov.tw/En/Bulletin/Detail/MqiYXFX5S9TgVP45qbuvgg?typeid=158.***