Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Bisa Kena Denda, Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

17 Juni 2022, 10:15 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Heni Riswanti (paling kiri) saat media gathering dengan para wartawan /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran merasa resah dengan adanya rencana pengenaan denda tunggakan sampai Rp30 juta.

Adanya keresahan ini diakui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti, saat media gathering di Jln. Kiputih, Kota Bandung, Jumat 17 Juni 2022.

"Aturan denda pelayanan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Heni.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Warga, BPJS Kesehatan Luncurkan Program PANDAWA

Dia menambahkan, denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status peserta aktif lagi.

"Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak yang paling banyak 12 bulan," katanya.

Sedangkan besaran denda pelayanan Rp30 juta, kata Heni, merupakan denda maksimal bukan semua peserta yang menunggak kena denda Rp30 juta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ikut Rayakan Hari Air Sedunia Pada Hari Ini, Sudahkah Warganet Peduli pada Nasib Air?

"Kami contohkan ada peserta menunggak dari 1 Januari 2021 lalu bayar tunggakan pada 16 Juni 2022 atau menunggak 17 bulan. Peserta itu kena masa denda sejak 16 Juni 2022 sampai 31 Juli 2022 atau 45 hari," katanya.

Sedangkan peserta itu mendapatkan pelayanan rawat inap pada 21 Juni 2022 dengan biaya rawat inap Rp3.516.500.

"Perhitungan dendanya adalah 5 persen dikali biaya rawat inap dikali bulan menunggak atau 5% x Rp3.516.500 x 12 bulan atau jumlah tunggakan yang harus dibayar Rp2.109.900," ujarnya.

Baca Juga: Simak! BPJS Kesehatan RI Bagikan Trik 5 Kebiasaan Agar Hidup Menjadi Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya

Menurut Heni, denda pelayanan ini hanya berlaku untuk peserta yang melakukan rawat inap.

"Sedangkan peserta yang menjalani rawat jalan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan tahap satu atau poliklinik tidak kena denda," katanya.

Denda juga tak berlaku apabila peserta melakukan rawat inap di atas 45 hari setelah aktif kepesertaannya. "Misalnya dia baru di rawat pada hari ke-46 sehingga tidak kena denda," katanya.**

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler