Pejabat Negara Ikut Melakukan Kampanye, Bagaimana Aturannya Menurut KPU?

- 30 September 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi Kampanye oleh Pejabat Negara
Ilustrasi Kampanye oleh Pejabat Negara /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Bolehkah seorang berstatus Pejabat Negara mengikuti kegiatan Kampanye untuk mempromosikan salah satu calon anggota legislatif, atau menunjukan dukungan kepada Capres dan Cawapres pada pemilu 2024?Pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan penjelasan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Namun sebelum itu perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan Pejabat Negara itu?

Pengertian Pejabat Negara

Menurut UU No.5 Tentang ASN, Pejabat Negara adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  3. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung MA
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
  10. Menteri dan Jabatan setingkat
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
  14. Pejabat Negara yang ditentukan Undang-undang

Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden: Bey Siapkan Integrasi Feeder Kereta Whoosh dan LRT untuk Jabar

Ketentuan Kampanye oleh Pejabat Negara

Pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Ayat (1)

Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Selain kedua ayat tersebut, Pejabat Negara juga diminta mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye, hal ini tertuang dalam Ayat (4) dan ayat (5) Pasal yang sama, paling lambat cuti yang diajukan adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Starting Eleven BRI Liga 1 Persis Solo vs Persija Jakarta, Siapa Saja Pemainnya? Berikut Ini Susunannya

Aturan kampanye yang diberlakukan selanjutnya, untuk Kepala Daerah di semua tingkatan, baik Gubernur dan Wakilnya, Bupati/Walikota dan Wakilnya, dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye (Pasal 6 Ayat 1). Kemudian ketika dipilih masuk menjadi anggota Tim Kampanye maka tugas pemerintahan dialihkan sementara kepada sekretaris daerah (Pasal 64 ayat (2).

Selama tidak ada cuti yang diajukan resmi untuk menghadapi masa kampanye dan pengalihan tugas kepada sekretaris daerah, maka Pejabat Negara, fungsional, dan jajaran ASN dilarang membuat keputusan dan mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, menunjukan keberpihakan, yang dapat dijatuhi sanksi seperti yang diatur didalam Pasal 73 dan 74.***

 

 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah