JURNAL SOREANG - Industri Tekstil atau bisnis yang bergerak dibidang pengolahan kain, sama seperti bidang usaha lainnya memiliki persyaratan perizinan.
Untuk menjalankan operasional bisnis tekstil, perlu diketahui beberapa hal penting berikut ini.
Perizinan yang Wajib Diurus
1. Mengetahui KBLI atau Kode Kegiatan Usaha
Baca Juga: Mark Zuckerberg Sebut Elon Musk Tidak Serius, Pertarungan Keduanya pun Dikabarkan Batal
Kode KBLI untuk perdagangan tekstil eceran diantaranya:
47511 Tekstil
47512 Perlengkapan rumah tangga dan tekstil
47513 Perlengkapan jahit menjahit
2. Bentuk legalitas usaha
Berdasarkan skala usaha dan pembiayaan modal dari para pendirinya, usaha tekstil dapat dijalankan dalam bentuk PT Perorangan, CV, PT Terbatas.
3. Memiliki NPWP Badan Usaha
4. Skala Usaha
Berdasarkan skalanya, usaha yang dijalankan bisa berupa usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah/besar.