Berkah Ramadhan! Pertanyaan Seputar THR, Diberikan Dalam Bentuk Saham Hingga Kena Potongan Pajak

- 12 April 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi, Berkah Ramadhan! Pertanyaan Seputar THR, Diberikan Dalam Bentuk Saham Hingga Kena Potongan Pajak
Ilustrasi, Berkah Ramadhan! Pertanyaan Seputar THR, Diberikan Dalam Bentuk Saham Hingga Kena Potongan Pajak /Pixabay

Baca Juga: Jangan Lewatkan, 5 Waktu Mustajab untuk Baca Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Mbah Moen, Catat Jadwalnya!

Dari dasar hukum Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 THR masih termasuk dalam kategori pendapatan pekerja sekaligus objek PPh 21.

Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pemotongan pajak. Namun jumlah besarannya tidak sama tergantung pada kepemilikan NPWP.

Kemenaker menjelaskan, apabila THR melewati penghasilan tidak kena pajak, maka akan dilakukan pemotongan pada PPh 21 nya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x