Dari dasar hukum Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 THR masih termasuk dalam kategori pendapatan pekerja sekaligus objek PPh 21.
Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pemotongan pajak. Namun jumlah besarannya tidak sama tergantung pada kepemilikan NPWP.
Kemenaker menjelaskan, apabila THR melewati penghasilan tidak kena pajak, maka akan dilakukan pemotongan pada PPh 21 nya.***