JURNAL SOREANG - Serba serbi Tunjangan Hari Raya, yang menarik perhatian karena merupakan berkah tambahan yang didapat pekerja di bulan Ramadhan.
Menarik untuk dijadikan bahan diskusi, terlebih bagi yang belum mengerti dengan teknis pencairannya kepada pekerja.
Seperti pertanyaan berikut, apakah THR diperbolehkan dalam bentuk pemberian saham kepada pekerja?
Baca Juga: Waduh! Perusahaan Tupperware Dikabarkan Bangkrut, Ini Penyebab yang Diungkapkan Analis
Jawaban dari Kemnaker tentu saja hal itu tidak diperbolehkan, secara jelas didalam peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Permenaker No. 6/2016).
Tunjangan hanya diperbolehkan dengan uang tunai. Tidak bisa digantikan dengan apapun, termasuk sembako atau bingkisan.
Selain itu, mengenai saham pada umumnya perusahaan memiliki program sendiri yang disebut Employe Stock Ownership Program (ESOP). Yaitu program kepemilikan saham untuk karyawan di perusahaan tersebut.
Yang kedua, pertanyaan mengenai potongan pajak dari THR, apakah dikenakan potongan?
Dari dasar hukum Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 THR masih termasuk dalam kategori pendapatan pekerja sekaligus objek PPh 21.
Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pemotongan pajak. Namun jumlah besarannya tidak sama tergantung pada kepemilikan NPWP.
Kemenaker menjelaskan, apabila THR melewati penghasilan tidak kena pajak, maka akan dilakukan pemotongan pada PPh 21 nya.***