"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh", ujar Kemnaker melalui Instagram.
Sanksi tegas yang diberikan pemerintah tersebut harus di patuhi oleh seluruh perusahaan demi kesejahteraan karyawan.
"fakta di lapangan banyak banget yang melanggar, seolah mereka tidak takut terhadap sanksi yang berlaku," kata @chiquen pada kolom komentar.
Sebagian masyarakat menanyakan bagaimana cara melaporkan permasalahan THR apabila nantinya, perusahaan mereka melanggar peraturan.
"kalau THR nya dikurangi dengan landasan orderan sepi bagaimana pak?," tanya @rejoliano.
Bagi masyarakat yang hendak membuat pengaduan terhadap keluhan THR, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah masing-masing.
Tahun lalu, Disnaker membuka posko-posko di sejumlah titik untuk membantu melayani keluhan para pekerja.Atau bisa pula membuat pengaduan online ke website kemnaker.go.id
Semoga Ramadhan kali kita semua mendapat keberkahan dan rezeki yang melimpah.***