JURNAL SOREANG – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), baru saja merilis sanksi-sanksi yang diterima perusahaan apabila terlambat memberikan hak THR kepada karyawan.
Prestasi sebelumnya, sejumlah peraturan terkait THR sudah diterbitkan seperti larangan membayar THR larangan-angsur dan batas pembayaran paling lambat yaitu satu minggu sebelum perayaan idul fitri.
Melalui laman akun Instagram pribadi @kemnaker, membeberkan sanksi tersebut yang memiliki dasar hukum dari PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 202.
Apa saja sanksi-sanksi bagi perusahaan? Simak informasinya di bawah ini:
*Terlambat Membayar THR*
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
*Tidak Membayar THR*
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada para pekerja maka akan mendapat sanksi sebagai berikut:
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Edarkan Surat Permintaan THR Rp300 Ribu, Preman Tangerang Peras PKL Saat Ramadhan