Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR

- 31 Maret 2023, 22:00 WIB
Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR
Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR /Pixabay/

JURNAL SOREANG – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), baru saja merilis sanksi-sanksi yang diterima perusahaan apabila terlambat memberikan hak THR kepada karyawan.

Prestasi sebelumnya, sejumlah peraturan terkait THR sudah diterbitkan seperti larangan membayar THR larangan-angsur dan batas pembayaran paling lambat yaitu satu minggu sebelum perayaan idul fitri.

Melalui laman akun Instagram pribadi @kemnaker, membeberkan sanksi tersebut yang memiliki dasar hukum dari PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 202.

 Apa saja sanksi-sanksi bagi perusahaan? Simak informasinya di bawah ini:

*Terlambat Membayar THR*
  Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

*Tidak Membayar THR*
  Bagi perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada para pekerja maka akan mendapat sanksi sebagai berikut:
1.  Teguran tertulis
2.  Pembatasan kegiatan usaha
3.  Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi
4.  Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Edarkan Surat Permintaan THR Rp300 Ribu, Preman Tangerang Peras PKL Saat Ramadhan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x