JURNAL SOREANG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada pekerja atau keluarga yang akan merayakan hari keagamaan di indonesia.
THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
THR selalu ditunggu oleh masyarakat, Bonus tersebut biasanya diberikan kepada pegawai sebelum hari raya keagamaan.
THR sudah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan yang wajib diberikan kepada pegawai sebelum menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ingat! Segera Lapor SPT Jangan Sampai Jatuh Tempo Bisa Kena Denda
Berikut Sejarah Tradisi THR dari masa ke masa
- Tahun 1951
Soekiman perdana mentri saat itu memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot dengan tujuan mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Uang persekot akan dikembalikan kepada negara dalam sebuah potongan gaji.
- Tahun 1952
Para pekerja buruh memprotes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama.
Baca Juga: Simak! Berikut Sejarah Tradisi Mudik Saat Idul Fitri di Indonesia, Pelepas Rindu Kampung Halaman
- Tahun 1954
Perjuangan mereka dikabulkan, mentri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran menghibau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran”.
- Tahun 1961
Surat edaran yang awalnya himbauan, berubah menjadi peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah lebaran.
- Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah Hadiah lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau yang masyarakat dikenal sebagai THR.
- Tahun 2016
Pemberian THR direvisi, setiap pekerja akan diberikan THR dengan minimal 1 bulan kerja.
Itulah sejarah lahirnya THR.***