JURNAL SOREANG- Tata kelola aset pemerintah desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016.
Tata kelola aset pemerintah desa merupakan tugas baru bagi pemerintah desa seiring bertambahnya jumlah aset yang dikelola oleh desa.
Namun sering terjadi permasalahan yang dihadapi dalam tata kelola aset pemerintah desa karena belum memiliki pemahaman teknis tata kelola aset dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan.
Idealnya pengurus aset harus memiliki pemahaman konsep dan teknis tata kelola aset karena laporan tata kelola aset yang berguna bagi kepala desa.
"Hal ini dalam rangka pengambilan keputusan anggaran pengadaan aset tahun berikutnya," katanya.
Penyusutan aset tetap pemerintah sebagaimana diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintah (PSAP) Nomor 7 tentang aset tetap dan Buletin Tekbis SAP # 5 tentang akuntansi penyusutan, masih meninggalkan banyak pekerjaan bagi beberapa pihak untuk mewujudkannya.
Permasalahan yang dihadapi dalam penerapan teknis penyusutan aset tetap pemerintah desa menurut nara sumber Bachtiar Asikin, SE, MM, Ak, CA adalah :