Soal Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan pada Tahun 2023, Berikut Penegasan Presiden

- 27 Desember 2022, 17:05 WIB
Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022 soal pelarangan rokok batangan
Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022 soal pelarangan rokok batangan /Kris, Biro pers setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo menegaskan, rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Baca Juga: Sering Dianggap Lebih Aman, Inilah 5 Fakta Vape atau Rokok Elektrik yang Kini Banyak Diminati Generasi Muda

Presiden menyebut beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.

Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Akan Terjadi pada 2023, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x