JURNAL SOREANG- Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi.
Di saat masa pandemi terjadi perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dari offline ke online.
Ketika terjadi pandemi ternyata muncul perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dari offline ke online.
Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peranan yang sanggat penting dalam perekonomian Indonesia.
Untuk itu Pemerintah melakukan beberapa upaya dalam memajukan UKM di Indonesia. Di antaranya Penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020.
Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UKM. Selanjutnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan respon pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UKM.
Ada juga Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.