JURNAL SOREANG – Persidangan kasus affiliator binary option Indra Kenz masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, Indra Kenz telah dilaporkan sebagai sosok affiliator binary option Binomo beberapa bulan lalu.
Kini, affiliator binary option Binomo Indra Kenz ini sudah menjalani persidangan atas tindakannya tersebut.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Indra Kenz dituntut hukuman selama lima belas tahun oleh jaksa.
Pasalnya, sosok yang dulu sering disebut Crazy Rich Medan ini diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Juga diyakini bersalah karena menyesatkan dan melakukan pencucian uang yang dihasilkan dari binary option.
“Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama lima belas tahun penjara,” ucapnya melanjutkan.
Tak hanya menuntut hukuman selama lima belas tahun penjara, jaksa juga menuntut Indra untuk membayar denda.
Denda yang dituntut untuk dibayarkan oleh affiliator Binomo ini tak tanggung-tanggung sebesar Rp10 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Indra, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua belas bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua belas bulan,” tuturnya.
Baca Juga: Terkait Isu KDRT pada Lesti Kejora, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika tak Lakukan Hal Ini
Di dalam kasus yang menjeranya, sosok affiliator ini didakwa karena telah melakukan tindak pidana judi online.
Juga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik.
Ditambah juga dengan melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU yang membuatnya didakwa dengan pasal berlapis.***