Waduh! Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp117,4 triliun! Ini Penyebabnya

- 11 September 2022, 15:03 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri . Warga diminta waspada banyaknya modus penipuan
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri . Warga diminta waspada banyaknya modus penipuan /Polri TV

JURNAL SOREANG-  Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur.

Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Hal itu disebabkan jumlah kerugian akibat investasi ilegal alias bodong selama 10 tahun mencapai Rp117,4 triliun.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari merinci pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp68,2 triliun.

Sedangkan jumlah kerugian masyarakat mencapai  Rp7,9 triliun pada tahun 2012, dan Rp0,2 triliun pada 2014.

Baca Juga: Meski Kasusnya Sudah di Meja Hijau, Satgas Investasi Minta Warga Waspada Investasi Ilegal, Ini 5 Cirinya

"Jumlah kerugian Rp0,3 triliun pada tahun 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, dan Rp4,4 triliun pada 2017. Sedangkan kerugian Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, Rp5,9 triliun pada 2020, dan Rp2,5 triliun pada 2021," katanya dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah