Jelang Agenda Sidang Perdana Digelar Doni Salmanan Tak Mau Banyak Bicara, Dinan Fajrina Tulis Pesan Ini

- 5 Juli 2022, 19:34 WIB
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus binary Option Quotex sudah dipindahkan dari Bareskrim Polri Jakarta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pemindahan kasus binary option Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu dilakukan untuk proses sidang perkara.

Sebelumnya Doni Salmanan sendiri ditahan di Bareskrim Polri sejak bulan Maret lalu karena terbukti melakukan tindakan penipuan dan pencucian uang kasus binary option dalam platform Quotex.

Baca Juga: Idul Adha 2022 : Kemuliaan Bulan Dzulhijah dan Amalan Apa Saja yang Perlu Dilakukan di Bulan Ini

Selain itu Bareskrim Polri juga telah memindahkan seluruh barang bukti aset yang disita dari Doni Salmanan, istri tersangka Dinan Fajrina dan sejumlah saksi.

Rencananya persidangan Doni Salmanan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Selama proses persidangan ini Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca Juga: Kejati Jabar Segera Agendakan Sidang Perdana Kasus Binary Option Quotex, Doni Salmanan: Saya Gak Bisa Ngomong!

Sebanyak 17 Jaksa penuntut umum akan menangani perkara Doni Salmanan yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan masa tahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari.

"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Didi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Beri Solusi untuk Kasus Haji Furoda Ilegal

Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni Salmanan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Tak banyak kata yang bisa disampaikan Doni Salmanan saat usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Jumlah Beruang pada Gambar? Hanya si Jeli yang Bisa Menjawab dengan Benar

"Mohon maaf saya gak bisa terlalu banyak ngomong, terima kasih banyak" ucapnya kepada awak media.

Dinan Fajrina sebagai istri tersangka Doni Salmanan nampak setia dan selalu mendukung suami tercinta.

Melalui Insta Stories Instagramnya Dinan Fajrina menuliskan pesan menyentuh untuk Doni Salmanan.

Baca Juga: Tak Mau Rekornya Direbut Lionel Messi! Cristiano Ronaldo Ngebet Main di Liga Champions dan Rela Gaji Dipotong

"I miss you like literally everyday, but God Knows we're tough enough suamiku, doaku selalu mengiringi di setiap helaan nafasmu. I love you so so so much."tulisnya.***

 

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah