Berkas Tahap 1 Afiliator Binary Option Indra Kenz Sudah Dikirimkan ke Kejaksaan, Total Kerugian 83 Milyar

- 9 Juni 2022, 15:09 WIB
Indra Kenz Afiliator Binary Option
Indra Kenz Afiliator Binary Option /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

Namun ternyata Vanesa Khong terlibat menggelapkan dana kejahatan Indra Kenz.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus investasi bodong trading Binomo, termasuk Indra Kenz. Saat ini terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai 83 miliar rupiah.

“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: 5 Pelatih dengan Gaji Fantastis dan Termahal di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Sang Juara Bertahan Prancis

“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” sambungnya.

Bareskrim selanjutnya melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz di tahap satu.

“Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19),” kata Candra.

Sebelumnya Bareskrim Polri menemukan flashdisk berisikan data perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online serta penipuan bermodus trading Binomo. Flashdisk tersebut ditemukan di deposit box Indra Kenz.***

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah