JURNAL SOREANG - Adam Deni diketahui telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Senin 30 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut 8 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seperti dikutip dari PMJ News
Tuntutan tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan usai mereka mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menambahkan mereka harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, manun jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.
"Dengan perintah tetap dipertahankan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak akan diganti maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.
Sebelumnya, Adam Deni memang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.