Kasus Afiliator Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan Masih Berlanjut! Begini Kronologi Lengkapnya

- 26 Mei 2022, 07:44 WIB
Ahli tarot  Denny Darko menerawang perbedaan tingkah affilitor binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan pada saat meminta maaf di hadapan publik./Kolase foto Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/Denny Darko/
Ahli tarot Denny Darko menerawang perbedaan tingkah affilitor binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan pada saat meminta maaf di hadapan publik./Kolase foto Tangkap layar YouTube/Intens Investigasi/Denny Darko/ /

JURNAL SOREANG - Di Instagramnya yang sekarang sudah dihapus, Kesuma yang berusia 25 tahun, alias Indra Kenz, secara teratur memposting foto dirinya berpose di samping mobil mewah dan jam tangan serta pakaian desainer olahraga.

Saat tampil di acara TV, Crazy Rich Indonesia, pada bulan Januari Indra Kenz dari Medan Sumatera Utara menghibur penonton dengan cerita tentang membeli kaos seharga Rp400 juta lebih.

Sementara Doni Salmanan (23) yang berbasis di Bandung, menyombongkan diri untuk memberikan Rp1 Miliar pada Reza Arap hanya karena dia tidak punya hal yang lebih baik untuk dilakukan.

Indra Kenz dan Doni Salmanan menghubungkan kekayaan mereka yang luar biasa dengan perdagangan yang sukses di Binomo dan Quotex, aplikasi trading binary option yang memungkinkan pengguna untuk bertaruh pada kenaikan atau penurunan saham dalam batas waktu yang ketat untuk mendapatkan peluang memenangkan jumlah uang tetap.

Baca Juga: Bicara Masa Depan Lionel Messi dan Neymar yang Kini di PSG, Begini Pendapat Bos Barcelona

Tapi sementara para pemuda yang mengaku sebagai crazy rich itu telah mengklaim membuat kekayaan mereka di aplikasi, lusinan lainnya mengatakan mereka kehilangan banyak uang dalam apa yang disebut otoritas Indonesia sebagai penipuan keuangan yang rumit.

Pada bulan Februari 2022, hanya sebulan setelah membahas kekayaan buatannya sendiri di televisi nasional, Kesuma menukar kaus desainernya dengan jumpsuit oranye ketika dia ditangkap oleh polisi Indonesia. Polisi menangkap Salmanan pada bulan berikutnya.

Keduanya kini menghadapi tuduhan penipuan, perjudian online, pencucian uang, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan apa yang disebut berita palsu.

Pada konferensi pers pada bulan Maret, Kesuma dan Salmanan meminta maaf atas tindakan mereka, mengungkapkan harapan penangkapan mereka akan menjadi peringatan bagi calon investor lainnya.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x