JURNAL SOREANG - Diketahui, Jaksa kembalikan berkas kasus crazy rich afiliator binary option Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim Polri.
Berkas kasus crazy rich afiliator binary option Indra Kenz dikembalikan ke oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung.
Dikembalikannya berkas kasus crazy rich afiliator binary option Indra Kenz oleh Jaksa dikarenakan belum lengkap.
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa perkara atas nama IK (Indra Kenz) belum lengkap secara formil dan materiil;
Sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” tulis keterangan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Pasal 14 b yang dimaksud itu berbunyi seperti ini:
“Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenentuan apabila ada kekurangan pada penyidikan;