Masa Penahanan Afiliator Binary Options Binomo Indra Kenz diperpanjang Selama 30 Hari

- 25 Mei 2022, 19:04 WIB
Indra Kenz Afiliator Binary Options Binomo
Indra Kenz Afiliator Binary Options Binomo /Instagram/@indrakenz./

JURNAL SOREANG - Binary Options Binomo telah merugikan masyarakat Indonesia sampai ratusan milyar.

Afiliator Binary Options Binomo kini telah ditetapkan tersangka, yaitu Indra Kenz, dan sedang masa perpanjangan penahanan.

 

Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Afiliaor Binary Options Indra Kenz.

Baca Juga :  Afiliaror Binary Option Indra Kenz : Dulu Memiliki Mobil Ferrari adalah Impian , Kini Disita Bareskrim ``

Setelah sebelumnya Bareskrim mengumungkan tengah kebut kelengkapan berkas Afiliator Binary Options tersebut.

Tersangka kasus investasi bodong robot trading  Binary Options melalui aplikasi Binomo. Perpanjangan waktu penahanan ini selama 30 hari.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga : Afiliator Binary Options Indra Kenz : Mungkin di Sosmed Gue Flexing, Tetapi Real Life Gue Beda dengan Sosmed

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022. Dia akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x