JURNAL SOREANG – Penyidik Bareskrim Polri menemukan bahwa bar bernama Redwolf Bar and Lounge di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang dibuka oleh affiliator binary option Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu adalah milik Vanessa Khong.
Diketahui bahwa affiliator binary option Indra Kenz sempat memerkan bar tersebut bersama Vanessa Khong di kanal YouTubeny.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, bar tersebut bukan atas nama affiliator binary option Indra Kenz tetapi atas nama Vanessa Khong.
Diketahui bahwa dalam pembangunan Redwolf bar and lounge tersebut status affiliator binary option Indra Kenz dan Vanessa Khong masih berpacaran.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta
"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 24 Mei 2022.
“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kompol Karta, menambahkan.