JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.
Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz selama 30 hari.
Terkait perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," kata Ramadhan.
Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan bahwa perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.