Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Polisi Sebut Pemeriksaan Kasus Binary Option Belum Selesai

- 24 Mei 2022, 16:41 WIB
Polisi sebut masa tahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Polisi sebut masa tahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan. /Antara/Adam Barik/

 

JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih terus bergulir hingga saat ini.

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz selama 30 hari.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Arif Suyono, Novan Sasongko hingga Supardi Eks Arema, Persib dan Madura United Resmi ke PSMS?

Terkait perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," kata Ramadhan.

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan bahwa perpanjangan penahanan affiliator binary option Binomo Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Gresik United, Persela Lamongan, dan Semen Padang FC Siap Datangkan Pemain Baru

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x