" Dulu ini saya beli ikutan lelang sama Jess No Limit, untuk 260 juta ini bekas, padahal harga barunya 190 juta" ujar Indra Kenz.
Indra Kenz menambahkan, harga jam mahal karena hasil jam tangan tersebut akan didonasikan oleh Jess No Limit jadi dirinya tertarik
"Kenapa bisa lebih mahal, karena Jess No Limit jual jam tangan Rolex tersebut untuk donasi, jadi saya tertarik" tambah Indra Kenz.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Selain Indra Kenz, ada enam tersangka lain yang terjerat kasus yang sama di antaranya Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferrari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).