JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan kepada Imigrasi. Ini menyangkut lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang diduga berada di luar negeri.
Lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Masing-masing tersangka berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik mengirimkan pencekalan ke pihak Imigrasi sebagai syarat administrasi penerbitan red notice.
"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu 18 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Gatot juga menyebut penyidik tengah menyelesaikan persyaratan administrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice.
Gatot juga menambahkan, jika penyidik sudah melengkapi syarat tersebut, penyidik pun baru bisa mengajukan penerbitan red notice untuk kelima tersangka kasus robot trading Fahrenheit.
"Setelahnya kita baru ke Hubinter untuk red noticenya," jelasnya.
Seperti diketahui, langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan cara penerbitan red notice.