Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Dengan tertangkapnya Daniel Abe, total ada 8 tersangka yang sudah diringkus Polisi. Sementara empat tersangka lainnya masih berstatus buron.
Adapun diduga dua dari empat tersangka masih berada di Indonesia.
Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, karena diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus robot trading DNA Pro, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 7 Hal di Indonesia Lebih Baik dari India, No 3 Tetap Lebih Murah Meski Harga Dunia Alami Kenaikan
Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.***