JURNAL SOREANG – Kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya masih bergulir hingga saat ini.
Meskipun beberapa tersangka sudah ditahan, polisi masih terus mentracing aliran dana terkait kasus KSP Indosurya.
Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan KSP Indosurya.
Aset tersangka KSP Indosurya yang disita yakni berupa 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"(Kasus KSP Indosurya disita) 2 lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp160 miliar," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 21 April 2022.
Selain itu, lanjut Gatot, Bareskrim juga menyita aset lain dari tersangka Indosurya KSP Indosurya.
Yakni berupa gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung itu memiliki nilai Rp100 miliar dan sudah disita pada Rabu, 20 April 2022.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar," katanya.
Lebil lanjut, Gatot menjelaskan penyitaan aset tersangka KSP Indosurya tersebut juga disaksikan oleh sekuriti setempat dan pengacara tersangka pun turut dihadirkan saat proses penyitaan.
"Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka,” katanya.
“Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar KSP Indosurya.
Aset milik tersangka, Henry Surya alias HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut terdapat beberapa aset yang disita mulai dari 4 rumah kantor di Jakarta Utara hingga 1 ruko di Tangerang Selatan.
"Telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik saudara HS yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya, pada Kamis, 24 Maret 2022.
“Adapun aset yang disita pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakut dan 1 ruko di Tangsel," lanjutnya.
Hingga saat ini pihak korban masih terus berupaya untuk memperjuangkan hak mereka agar uang mereka bisa kembali.***