Pemeriksaan para figur publik ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah Ivan Gunawan. Dia dimintai keterangan pada Kamis 14 April 2022 lalu.
Ivan Gunawan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp 921,7 juta dari Rp 1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Baca Juga: Simak! Banyak Berfokus Pada Diri Sendiri, Ramalan Cinta Aries, Taurus dan Gemini Pekan Ini
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sebanyak dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
Penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.
Baca Juga: Video Viral! Seorang Remaja Dikeroyok dan Dihantam Pakai Batu di Ciwalengke Majalaya